Ketentuan Dan Cara Menghasilkan Npwp Selaku Syarat Melamar Kerja
Kamis, 02 April 2020
Edit
Ketentuan dan Cara Membuat NPWP Sebagai Syarat Melamar Kerja - Pemerintah sudah menetapkan bahwa setiap warga negara Indonesia yang sudah memiliki penghasilan baik dari pekerjaan maupun wirausaha wajib memilki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Namun, kebijakan ini rupanya juga dipraktekkan oleh beberapa perusahaan selaku syarat melamar kerja. Untuk mempermudah anda yang resah cara menghasilkan NPWP ini, kami akan berikan kiat mudah:
Ketentuan dan Cara Membuat NPWP Sebagai Syarat Melamar Kerja
1. Mintalah Surat Keterangan Desa atau Kelurahan
Surat ini diinginkan baik mendaftar pribadi ke lokasi Kantor Pajak Pratama (KPP) maupun secara online. Isilah surat keterangan sesuai keadaan. Bila belum memiliki pekerjaan cukup tulis freelance atau wiraswasta. Kami mengusulkan untuk mendaftar secara online demi meminimalisir waktu dan biaya.
Namun kalau anda menetapkan untuk mendaftar secara langsung, sertakan fotokopi KTP (suami-istri kalau sudah menikah), dan fotokopi Kartu Keluarga.
2. Membuat akun via online selaku syarat pengambilan nomor antrian
Langkahnya adalah:
a) Masuk ke www.pajak.go.id
b) Pilih e-registration
c) Klik daftar lalu lengkapi kolom nama, alamat email aktif, password, dan sebagainya berikutnya klik Save.
d) Mengaktivasi aku. Caranya, buka email anda dan klik pesan email dari Dirjen Pajak dan ikuti petunjuknya.
3. Mengisi data
Isi data secara cermat mudah-mudahan tidak terjadi kesalahan di bab tamat pengambilan NPWP. Pada kolom pekerjaan, untuk anda yang gres mencari kerja, tetap mengisi salah satunya. Silakan klik “Karyawan Swasta” mudah-mudahan proses secepatnya dilanjutnya. Cek lagi data yang sudah anda tulis.
4. Periksa akun via email terkait nomor transaksi dari Ditjen Pajak
Setelah proses pengantaran data selesai, anda tinggal menanti email akhir Dirjen Pajak berupa nomor transaksi. Login kembali dengan email anda dan lihat KPP terdekat yang hendak mempublikasikan NPWP anda nanti.
5. Tunggu email persetujuan
Surat persetujuan umumnya diantarkan beberapa hari. Atau anda sanggup menganalisa di history registrasi aplikasi e-registration pada laman www.pajak.go.id. Jika sudah memperoleh akhir email dari Dirjen Pajak berupa persetujuan permohonan, maka anda tinggal menanti NPWP yang sudah dicetak oleh pihak Dirjen Pajak dan akan diantarkan kealamat anda dalam waktu kurang lebih 14 hari. Perlu dikenang bahwa NPWP belum berupa kartu.
Jika melalui tenggat waktu tersebut, silakan anda tiba ke KPP terdekat untuk mengajukan komplain. Pastikan bahwa anda menenteng KTP dan surat pemberitahuan diterimanya pengajuan pengerjaan NPWP yang sudah di-print.
6. Mengambil kartu NPWP
Bawa NPWP yang anda terima ke KPP terdekat dan surat keterangan dari kelurahan lalu tunjukkan terhadap petugas loket. Proses pergantian NPWP ke dalam bentuk kartu tidak berjalan lama, cuma hitungan beberapa menit saja.