5 Poin Penting Soal Pppk
Deretan Poin Penting Soal PPPK – Di tahun 2022 ini, pemerintah menentukan untuk tidak membuka lowongan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), di tahun ini cuma dibuka lowongan kerja untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Seperti yang telah diketahui, di Indonesia ada dua jenis Aparatur Sipil Negara (ASN), adalah PPPK dan PNS. Perbedaan PNS dan PPPK terletak pada beberapa poin, diantaranya proses rekrutmen, jenjang karir dan pemberian upah.
Untuk jelasnya, anda sanggup lihat gugusan poin penting soal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di bawah ini yang dikutip dari banyak sekali sumber.
Poin Penting Soal PPPK
1. Pengganti tenaga honorer
Pemerintah rencananya akan menetralisir tenaga honorer pada tahun 2023. Sebagai penggantinya, PPPK ini.
2. Kedudukan sama dengan PNS
Di dalam jabatan dan pangkat yang setara, PNS dan PPPK memiliki hak dan keharusan soal keuangan.
3. Perpanjangan masa kontrak
Masa persetujuan kerja PPPK sanggup diperpanjang minimal 1 tahun dan optimal 5 tahun, sesuai dengan keperluan masing masing instansi pemerintah,
4. Keuntungan PPPK
Meskipun menjadi pegawai untuk rentang waktu tertentu, PPPK tetap memiliki beberapa laba diantaranya
- Bisa pribadi jabat posisi tinggi
- Mendapatkan seluruh akomodasi seumpama PNS, kecuali jaminan pensiun
- Tunjangan dan honor seumpama PNS
- Hak cuti dan pengembangan kompetensi
- Mendapatkan pertolongan aturan dan jaminan proteksi kerja.
5. Besaran honor pokok PPPK
> Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
> Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
> Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
> Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
> Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
> Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
> Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
> Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
> Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
> Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
> Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
> Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
> Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
> Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
> Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
> Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
> Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Demikian isu perihal PPPK yang sanggup diberikan, biar berfaedah buat anda utamanya yang memang mengincar lowongan kerja PPPK di tahun ini.