Inilah Pns Di Indonesia Dengan Honor Tertinggi
Senin, 28 Februari 2022
Edit
Inilah PNS di Indonesia dengan Gaji Tertinggi – Profesi sebagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap menjadi incaran bagi para pencari kerja. Makanya tidak gila jika setiap kali ada lowongan CPNS, penduduk senantiasa antusias.
Ada beberapa hal yang menjadi argumentasi kenapa banyak orang ingin sekali menjadi PNS, salah satunya merupakan honor sampai donasi yang mau diterima.
Berikut formasi instansi di Indonesia yang memberi honor paling tinggi untuk para PNS nya.
Pemda DKI Jakarta
Berdasarkan PP 30-2015 hukum itu honor pokok untuk pegawai dengan level paling bawah yaitu kelompok Ia dengan masa kerja 0 tahun merupakan Rp 1.486.500/bulan.
Sedangkan untuk level paling tinggi yaitu kelompok IVe dengan masa kerja 32 tahun, honor pokoknya sebesar Rp 5.620.300/bulan.
Hanya saja, untuk donasi yang diterima PNS di Pemerintah Daerah DKI sanggup dibilang mewah.
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 193 Tahun 2015, besaran donasi untuk level paling rendah yaitu grade 2, tunjangannya sanggup meraih Rp 4.860.000/bulan. Dan tertinggi untuk jabatan Sekretaris Daerah dengan grade 17c besaran tunjangannya meraih Rp 127.710.000/bulan.
Dengan perkiraan itu, maka honor plus donasi yang diterima PNS Pemerintah Daerah DKI Jakarta paling rendah Rp 6.346.500/bulan dan tertinggi merupakan Rp 133.332.300/bulan.
Direktorat Jenderal Pajak
Sama menyerupai di Pemerintah Daerah DKI Jakarta, donasi PNS di Direktorat Jenderal Pajak juga besar. Untuk level paling rendah dengan jabatan pelaksana sanggup memperoleh donasi kinerja sebesar 5.361.800/bulan.
Sedangkan untuk jabatan tertinggi yaitu peringkat jabatan 27 dengan jabatan Pejabat Struktural Eselon I, tunjangannya meraih Rp 117.375.000/bulan.
Dengan perkiraan itu, maka besaran honor yang berisikan honor pokok dan donasi pegawai Ditjen Pajak, paling rendah Rp 6.848.300/bulan dan tertinggi Rp 122.995.300/bulan.
Badan Pemeriksa Keuangan
Di luar honor pokok, BPK punya donasi lumayan. Peraturan paling gres yang menertibkan donasi pegawai BPK tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 188 Tahun 2014.
Dalam hukum tersebut, donasi pegawai BPK paling rendah merupakan Rp 1.540.000/bulan sementara yang tertinggi meraih Rp 41.550.000/bulan