Inilah Besaran Ump 2017 Dan Cara Perhitungannya
Minggu, 17 April 2022
Edit
Inilah Besaran UMP 2017 dan Cara Perhitungannya – Upah Minimum Provinsi (UMP) kembali menjadi topik hangat bagi pekerja menjelang simpulan tahun. Untuk UMP 2017, pemerintah lewat Kemnetrian Ketenagakerjaan sudah menegaskan akan naik sebesar 8,25% dari UMP sebelumnya (Baca : Daftar UMP 2016 di Seluruh Porivinsi).
Kenaikan ini menurut inflasi nasional yang dijumlah dari September tahun kemudian hingga September tahn ini. Selain itu, Produk Domestik Bruto (PDB) di kuartal III dan IV tahun sebelumnya juga diukutsertakan (Baca : Inilah Cara Hitung Kenaikan Buruh Tiap Tahun)
"PP 78 Tahun 2015 ini yakni kebijakan terbaik selaku start ke depan memperbaiki kasus pengupahan. Namanya minimum itu batas terendah," terperinci Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.
Berdasarkan pasal 44 PP Nomor 78 Tahun 2015 wacana pengupahan, penetapan UMP dijumlah menggunakan formula selaku berikut.
Kenaikan UMP tahun 2017 sebesar 8,25% ditemukan dengan estimasi inflasi 3,07% dan perkembangan ekonomi tahun 2017 sebesar 5,18%.
Penghitungan UMP dijumlah dengan rumus UMn = UMt + {UMt x (Inflasit + % ∆ PDBt)}.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setiap provinsi mengkalkulasikan UMP dengan menjumlahkan inflasi tertinggi provinsi (Inflasit) dengan persentase PDB tertinggi provinsi (PDBt).
Hasil tersebut kemudian dikalikan dengan upah tertinggi provinsi (UMt). Sehingga persentase peningkatan UMP di 2017 sebesar 8,25% didapatkan.
Setelah dipastikan oleh Hanif, masing-masing Gubernur di setiap provinsi bersama-sama memberi tahu UMP tahun 2017 dan berlaku terhitung sejak Januari 2017.