Begini Cara Menghasilkan Dan Perpanjang Skck Terbaru
Senin, 30 Maret 2020
Edit
Begini Cara Membuat dan Perpanjang SKCK Terbaru - Beberapa tahun belakangan, perusahaan-perusahaan besar memberlakukan tolok ukur adanya SKCK bagi pelamar kerja. Hal ini mengikuti tata cara seleksi penerimaan CPNS.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian diinginkan selaku pertimbangan bahwa pelamar kerja tidak pernah menjalankan tindak kriminal.
SKCK berlaku 6 bulan dan proses pembuatannya mudah. Namun lantaran banyaknya pengajuan pengerjaan oleh pelamar kerja, pastinya waktu pemrosesan sampai penerbitan akan mengkonsumsi waktu yang tidak sebentar.
Berikut ini akan diterangkan cara untuk menghasilkan atau memperpanjang SKCK
Cara Membuat dan Perpanjang SKCK Terbaru
Cara menghasilkan SKCK baru
1. Langkah pertama, kau mesti meminta surat pengirim kepada ketua RT, dilanjutkan ke kelurahan. Jangan lupa untuk menenteng Kartu Keluarga (KK) maupun KTP baik fotokopi maupun orisinil selaku materi isian data dan kebutuhan pihak kelurahan.
Jika kau tinggal di desa atau nagari, cukup mengunjungi kantor Desa/Nagari beserta dokumen KTP dan KK. Di sebagian wilayah, surat pengirim sering kali tidak diinginkan sehingga cukup mengajukan tuntutan pengerjaan SKCK pribadi ke Polres atau Polsek.
2. Setelah mendapat surat pengirim dari kelurahan atau kantor desa, kau perlu mempersiapkan beberapa dokumen untuk di bawa ke Polres atau Polsek, yakni:
a) Untuk WNI:
- Fotokopi KTP atau identitas pengenal lain,
- Fotokopi KK
- Fotokopi akte kelahiran
- Pas foto ukuran 4X6 berlatar belakang merah (6 lembar)
b) Untuk WNA:
- Fotokopi paspor
- Surat sponsor dari perusahaan (yang orisinil untuk sekedar ditunjukkan)
- Fotokopi surat nikah
- Fotokopi KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap)
- Pas foto berlatar belakang kuning ukuran 4X6 (6 lembar)
3. Jika dokumen tolok ukur sudah lengkap, secepatnya meluncur ke Polres -biasanya yang ditunjuk untuk pemrosesan SKCK-.
4. Lengkapi data pada formulir yang diberikan dan berikutnya ikuti instruksi pihak Polres seumpama pengecekan sidik jari, tinggi badan, serta raut wajah.
5. Tunggu beberapa menit tetapi ada kemungkinan untuk mengambil SKCK keesokan harinya disebabkan banyaknya antrean pemohon. Siapkan ongkos tata kelola sebesar Rp.15.000 atau diadaptasi dengan kebijakan pihak Polres.
(*) Catatan:
Ada baiknya jikalau kau sudah mendapat SKCK orisinil untuk memfotokopinya sebanyak 3-5 lembar dan melegalisir di Polres pada hari itu juga. Alasannya, biar fotokopi SKCK yang sudah dilegalisir itu sanggup kau pakai untuk melamar di beberapa perusahaan.
Cara perpanjang SKCK
Dokumen yang perlu kau rencanakan adalah:
- SKCK usang yang orisinil atau yang sudah dilegalisir.
- Fotokopi KTP atau identitas pengenal lain,
- Fotokopi KK
- Fotokopi akte kelahiran
- Pas foto ukuran 4X6 berlatar belakang merah (6 lembar)
Setelah itu, ikuti mekanisme dari permulaan proses pengerjaan di Polres tanpa menggunakan surat pengirim RT dan kelurahan lagi.